Home » » Waspadai ! 700 Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

Waspadai ! 700 Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu

Written By Fatah on Monday, April 30, 2012 | 6:36 PM


Maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu tampaknya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi warga. Bagaimana tidak, dalam dua hari terakhir saja, dua minibus tertabrak di perlintasan KA tanpa pintu di Jakarta Barat. Seorang tewas dan enam orang menderita luka cukup parah. Parahnya lagi, di Jakarta setidaknya terdapat 700 perlintasan KA tanpa dilengkapi palang pintu.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahmat Dahlizar mengungkapkan, cukup banyak jumlah perlintasan KA tanpa palang pintu yang tersebar di Jakarta Barat. Sayangnya ia tidak mengetahui jumlah pastinya. "Perkiraan saya ada 16 perlintasan KA yang tidak dilengkapi palang pintu di Jakarta Barat. Masyarakat diimbau tetap waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan KA, terutama yang tidak memiliki palang pintu," ujar Rahmat, Jumat (9/3).

Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daops I, Mateta Rijalulhaq mengatakan, di Jakarta terdapat 160 perlintasan KA yang dijaga petugas. Sedangkan perlintasan tanpa palang pintu di Jakarta jumlahnya mencapai lebih dari 700. "Di Jakarta total ada lebih dari 700 perlintasan KA tanpa palang pintu. Kondisinya pun sangat memprihatinkan karena tidak dijaga oleh petugas dan rawan akan terjadinya kecelakaan," kata Mateta.

Diakui Mateta, perlintasan KA tanpa palang pintu memang sangat meresahkan warga termasuk PT KAI. Karena selain rawan kecelakaan, perlintasan tanpa palang pintu juga dapat menghambat laju kereta yang berujung pada keterlambatan jadwal kereta. "Kami juga prihatin dengan maraknya kasus kecelakaan yang dua hari berturut-turut terjadi di Jakbar dan menyebabkan seorang tewas," katanya.

Ditambahkan Mateta, masalah perlintasan KA ini bukan sepenuhnya tanggung jawab PT KAI melainkan juga merupakan kewenangan Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan. "Perlu digarisbawahi, kecelakaan KA dengan pengendara masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas. Sebab, logikanya pengendara yang menabrak kereta bukan sebaliknya. Karenanya dalam kasus seperti itu, kami hanya memantau keselamatan penumpang KA dan kelaikan pengoperasian KA," tandasnya.  
 

Sumber : beritajakarta.com
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info Palmerah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger